Begini 7 Syarat Nikah Siri Di Indonesia Yang Perlu Diketahui

Nikah Siri

Syarat serta ketentuan untuk nikah siri bisa menjadi panduan untuk Sahabat yang ingin melakukan atau melangsungkan pernikahan tersebut.

Nikah bawah tangan ini merupakan pernikahan yang tidak dicatat di KUA (Kantor Urusan Agama).

Tidak hanya itu, pernikahan ini juga tidak mempunyai kekuatan hukum akan tetapi tetap sah di dalam ajaran agama islam.

Akan tetapi pernikahan ini bukan asal sah karena ada tujuh syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dulu sebelum melakukannya.

Baca Juga : Apa itu Tisu Magic, Ini Loh Ternyata Manfaatnya

Nah, Sahabat pinco ingin tahu apa saja syarat tersebut? Berikut pembahasannya.

Syarat Nikah Siri

1. Calon Pengantin Harus Memenuhi Semua Rukun Nikah

Calon Pengantin

Pernikahan siri yang dianggap sah di mata agama islam adalah jika sudah memenuhi lima rukun nikah.

Lima rukun nikah tersebut adalah adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi serta diucapkannya ijab kabul, Untuk lebih jelasnya bisa membaca artikel ini Rukun Nikah dan Syarat Sahnya dalam Islam.

2. Calon Pengantin Pria Tidak Boleh Mempunyai Empat Istri

Apabila calon pengantin atau mempelai pria sudah menikah atau memiliki istri yang lain sebelum melangsungkan pernikahan siri, maka jumlah dari istrinya diharuskan kurang dari empat.

Mempelai pria juga diharuskan untuk memberitahukan niatnya untuk melakukan pernikahan siri terlebih dahulu pada istri yang terdahulu.

3. Wali dari Calon Pengantin Perempuan Sudah Memberi Izin

Syarat nikah siri yang selanjutnya adalah sudah mendapatkan izin dari wali nikah yang sah. Wali nikah yang utama seperti yang diketahui adalah ayah kandung.

Namun, apabila sudah tiada bisa digantikan dengan saudara laki-laki kandung ataupun saudara laki-laki pihak ayah.

4. Nikah Siri Tidak Bisa Dilakukan dengan Sembunyi-Sembunyi

Meski pernikahan siri tata caranya lebih sederhana jika dibandingkan pernikahan resmi yang tercatat di KUA, namun pernikahan ini tetap tidak dibolehkan atau tidak diperkenankan untuk dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari pihak keluarga mempelai perempuan, apalagi jika wali nikah yang sah masih hidup.

Penunjukkan untuk wali hakim pun tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, yang mana jika wali nikah sah tidak bisa untuk menikahkan, penunjukkan dari wali hakim harus diketahui serta mempunyai izin dari wali nikah yang sah.

5. Nikah Tidak Dilakukan dengan Terpaksa

Hal ini sangat penting untuk diperhatikan. Pernikahan siri tidak bisa atau tidak boleh dilakukan dengan terpaksa, terlebih status pernikahan ini tidak mempunyai perlindungan hukum. Dengan begitu, resiko yang mungkin terjadi di hari yang akan datang bisa lebih besar.

6. Nikah Tidak Dilakukan Saat Ihram atau Umrah

Syarat yang selanjutnya untuk dipenuhi supaya pernikahan siri sah di mata agama adalah tidak boleh dilakukan ketika dalam keadaan umrah atau haji.

Jika Sahabat ingin melangsungkan pernikahan siri di tanah suci maka lakukan sebelum ataupun sesudah ibadah umrah dan haji.

7. Status Pernikahan Tetap Tidak Sah Secara Hukum

Jika semua rukun nikah dan syarat sahnya sudah terpenuhi, kedua calon pengantin atau mempelai yang memutuskan untuk menikah bawah tangan atau menikah siri haruslah tetap menyadari jika status dari perkawinan atau pernikahan tersebut tidaklah sah di mata hukum.

Baca Juga : 6 Jenis Kado Pernikahan untuk Sahabat yang Ramah Lingkungan

Pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA serta bisa berimbas pada berbagai dokumen negara yang terkait dengan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, hingga akta kelahiran anak di masa yang akan datang.

Itulah berbagai syarat nikah siri yang harus diketahui. Jika Sahabat ingin melangsungkan pernikahan bawah tangan ini, sahabat harus mengetahui betul syarat-syarat di atas. Semoga bermanfaat!