Mengetahui Tentang 5 Rukun Nikah dan 5 Syarat Sahnya

Menikah merupakan suatu ibadah yang tertera di dalam Al-Qur’an, yang mana bersatunya dua insan, satu laki-laki dengan satu perempuan dalam ikatan dan janji suci.

Menikah bukanlah hal yang mudah, yang mana Sahabat harus memulai kehidupan baru bersama pasangan hingga maut memisahkan.

Didalam pernikahan terdapat rukun nikah dan syarat sahnya yang harus ada. Jika salah satunya tidak ada, pernikahan dianggap tidak sah di mata agama.

Baca Juga :

Nah, bagi Sahabat yang mempunyai rencana untuk menikah dan membangun bahtera rumah tangga dengan pasangan harus mengetahui apa saja rukun dan syarat sah nikah tersebut. Berikut ini pembahasannya.

5 Rukun Nikah

Calon Pengantin Laki-Laki

Calon Pengantin Laki-Laki

Rukun menikah pertama adalah adanya calon pengantin atau mempelai laki-laki. Ketika akad nikah mempelai laki-laki wajib untuk hadir dan tidak boleh untuk diwakilkan.

Baca Juga : Ide Kado Pernikahan untuk Orang Terdekat

Akad nikah yang berlangsung sama dengan proses penyerahan tanggung jawab dari wali nikah ke mempelai laki-laki.

Calon Pengantin Perempuan

Calon Pengantin Perempuan

Rukun kedua adalah adanya calon pengantin atau mempelai perempuan yang halal untuk dinikahi.

Ada beberapa kondisi yang menjadi penyebab seorang perempuan haram untuk dinikahi yaitu masih memiliki hubungan darah, masih dalam masa idah (masa tunggu perempuan yang sudah berpisah dengan suami yang terdahulu, baik cerai hidup atau mati), hingga sedang dalam keadaan mengandung atau hamil.

Ada Wali Nikah untuk Mempelai Perempuan

Adanya wali nikah untuk mempelai perempuan menjadi rukun nikah ketiga. Wali nikah mempelai perempuan yang paling utama adalah ayah kandung-nya.

Namun apabila ayah kandung mempelai perempuan sudah tiada atau berhalangan karena kondisi yang mendesak, maka yang berhak untuk menjadi wali nikah adalah saudara kandung laki-laki, saudara seayah, kakek pihak ayah, saudara kandung laki-laki dari ayah (kakak ataupun adik) serta anak laki-laki saudara kandung ayah.

Saksi Nikah 2 Orang Pria

Rukun keempat adalah saksi nikah 2 orang pria. Pernikahan dianggap sah oleh agama islam jika ketika ijab kabul dihadirkan 2 orang saksi nikah.

Kedua saksi nikah tersebut haruslah memenuhi enam syarat yaitu jenis kelamin laki-laki, agama islam, sudah akil balig, berakal, adil serta merdeka (tidak berstatus tawanan dari pihak lain atau budak).

Ijab Kabul

Rukun kelima adalah ijab dan kabul. Suatu pernikahan sah dalam agama islam setelah diucapkannya ijab dan kabul.

Ijab kabul ini diucapkan oleh mempelai laki-laki sebagai pernyataan kesediaan mempelai tersebut bertanggung jawab atas istri.

Syarat Sah Nikah

Syarat Sah Nikah

1. Pengantin Beragama Islam

Syarat sah nikah pertama adalah kedua mempelai beragama islam. Jika salah satu dari mempelai bukan beragama islam dan pernikahan dilakukan dengan tata cara pernikahan agama islam, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

2. Bukan Laki-Laki yang Merupakan Mahram bagi Calon Istri

Kedua, mempelai yang laki-laki bukan merupakan mahram bagi sang calon istri. Beberapa kondisi wanita termasuk mahram bagi seorang laki-laki adalah masih ada ikatan darah, ibu tiri, anak tiri, saudara ipar, saudara sepersusuan, mertua, menantu dan cucu.

3. Tahu Wali Nikah

Ketiga, mempelai pria mengetahu wali nikah dari calon istri. Sebelum melangsungkan pernikahan, seorang laki-laki harus mengetahui benar tentang latar belakang dari si calon istri agar ketika menikah nanti mengetahui siapa yang menjadi wali nikah.

4. Tidak dalam Keadaan Melaksanakan Ibadah Haji

Dalam islam pernikahan akan dianggap tidak sah jika dilakukan ketika sedang melaksanakan ibadah haji.

Diharamkan melangsungkan pernikahan ketika sedang berhaji, meskipun ibadah haji adalah amalan baik yang mempunyai keutamaan besar.

5. Tidak Ada Paksaan

Kelima, tidak adanya paksaan baik dari pihak mempelai laki-laki maupun perempuan. Kedua mempelai haruslah dalam keadaan sadar serta atas keinginan sendiri melangsungkan pernikahan.

Itulah rukun nikah dalam islam dan syarat sah-nya. Bagi Sahabat yang ingin merencanakan pernikahan tentu harus mengetahui berbagai hal di atas agar pernikahan dianggap sah di mata agama.

Jika pembahasa mengenai rukun nikah ini bermanfaat bagi kamu jangan lupa untuk bagikan artikel ini supaya masyarakat yang tidak tahu bisa mengetahui dan tidak salah semoga bermanfaat!