Cara Menghitung Zakat Mal, Selain melaksanakan ibadah wajib yaitu sholat dan puasa, seorang umat muslim juga di wajibkan untuk membayarkan zakat online.
Adapun tujuannya adalah untuk mensucikan diri serta harta yang di miliki oleh muzakki atau pemberi zakat, serta memupuk rasa kepedulian terhadap fakir miskin.
Zakat mempunyai ketentuan khusus baik dalam pelaksanaan, takaran serta waktunya.
Zakat biasanya di laksanakan ketika bulan ramadhan, namun ada beberapa jenis zakat yang bisa di bayarkan di luar bulan mulia tersebut.
Contohnya, seperti zakat mal dan zakat perdagangan. Adapun cara menghitung zakat mal serta zakat perdagangan tentunya sangat berbeda dengan zakat fitrah karena baik dari segi nishab atau jumlah minimumnya tidak sama.
Apabila Anda adalah orang yang mempunyai harta berlebih, maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat mal agar harta yang di miliki menjadi lebih berkah serta terhindar dari bala atau bencana.
Sebelum melaksanakan zakat mal, tentunya harus paham dengan cara menghitung zakat mal terlebih dahulu agar nantinya zakat menjadi sah dan tidak terjadi kekeliruan.
Pengertian Zakat Mal
Selain zakat fitrah yang wajib di bayarkan setahun sekali di dalam bulan Ramadhan, ada jenis zakat lainnya yang juga menjadi kewajiban bagi muslim yaitu zakat mal.
Pengertian dari zkat mal sendiri yaitu, zakat yang di keluarkan oleh umat muslim apabila jumlah hartanya melebihi batas nishab atau jumlah minimum di dalam aturan syariat Islam.
Adapun cara menghitung zakat mal di sesuaikan dengan jumlah nishabnya, yaitu sebanyak 2,5% dari jumlah harta selama setahun.
Apabila ingin menunaikan zakat profesi atau penghasilan, nishabnya sama yaitu 2,5 % namun perhitungannya harus sesuai dengan kebutuhan mendesak lainnya seperti bayar hutang, cicilan serta biaya pendidikan anak.
Baca Juga : 13 Keutamaan Zakat yang Wajib Dipahami Oleh Kaum Muslimin
Jenis-jenis Harta yang Waib Di Zakati
Zakat mal atau harta merupakan suatu kewajiban yang wajib di tunaikan jika sudah mencapai nishab atau jumlah minimum di dalam zakat mal tersebut.
Berikut jenis harta yang masuk dalam kategori zakat mal:
Harta Perdagangan
Harta perdagangan yaitu harta yang digunakan untuk melakukan jual-beli beragam jenis barang atau makanan serta berbagai bisnis yang bisa menghasilkan keuntungan.
Apabila laba dari kegiatan jual-beli tersebut sangat banyak dan mencapi jumlah nishab, maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat mal.
Namun, untuk bisa melakukan zakat perdagangan ini usaha harus dimiliki oleh perseorangan maupun perserikatan berupa koperasi, CV, PT dan lain sebagainya.
Binatang Ternak
Hewan yang wajib dimasukkan ke dalam zakat mal contohnya adalah sapi, unta, kerbau, domba dan kambing.
Adapun syarat untuk melakukan zakat mal melalui binatang ternak tersebut, harus sesuai dengan jumlah nishabnya dan tidak wajib menuaikan zakat mal dari ternak apabila hanya mempunyai 1 atau beberapa ternak saja.
Hasil Pertanian
Harta lain yang bisa di kategorikan dalam zakat mal yaitu, hasil pertanian.
Adapun hasil pertanian tersebut berupa buah-buahan, dedaunan, sayur-mayur, tanaman hias yang bisa mendatangkan nilai ekonomis bagi pemiliknya.
Harta Karun atau Rikaz
Apabila menemukan sebuah harta karun atau rikaz, serta tidak ditemukan siapa pemiliknya maka wajib hukumnya untuk di gunakan sebagai zakat mal.
Emas dan Perak
Kedua jenis logam mulia tersebut merupakan barang tambang yang indah dan sering dijadikan barang investasi, karena mempunyai nilai jual tinggi dan bisa dijadikan harta yang potensial atau berkembang.
Oleh karena itu, di dalam hukum syari’at Islam di wajibkan untuk mengeluarkan zakat dari kedua logam mulia tersebut baik berupa uang, souvenir, leburan logam dan lain sebagainya.
Baca Juga : Cara menghemat keuangan rumah tangga
Syarat Orang yang Wajib Zakat Mal
Zakat merupakan rukun Islam ke tiga yang wajib di lakukan oleh semua umat muslim, adapun di dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang harus di lakukan salah satunya adalah syarat orang yang berkewajiban untuk menuaikan zakat. Berikut syarat-syaratnya:
- Muslim atau beragama Islam.
- Baligh atau sudah berakal, serta bisa membedakan mana yang baik dan buruk.
- Harta yang dimilki sudah mencapai nishab atau batas minimum.
- Orang yang tidak ada tanggungan hutang.
Ketentuan Harta yang Di Bayarkan Untuk Zakat Mal
Selain mengetahui syarat orang yang wajib zakat mal, ada ketentuan lainnya yang harus di perhatikan yaitu cara menghitung zakat mal serta syarat harta yang digunakan untuk zakat mal. Berikut syarat-syaratnya:
- Harta merupakan milik pribadi secara keseluruhan.
- Memenuhi syarat atau ketentuan nishab.
- Jumlah harta yang di punyai harus di hitung dalam kurun waktu satu tahun.
- Mempunyai harta yang bisa berkembang atau bertambah dari waktu ke waktu.
- Tidak mempunyai tanggungan hutang yang melibatkan harta simpanan.
- Kebutuhan pokok sudah terpenuhi, sehingga harta menjadi berlebih.
Cara Perhitungan dalam Zakat Mal
Hal pertama yang harus di lakukan jika ingin mengetahui cara menghitung zakat mal yaitu, harus mengetahui jumlah nishab yang di tetapkan.
Menurut beberapa pendapat para ulama ahli fiqih, nishab dari zakat mal setara dengan 85 gram emas.
Adapun kadar perhitungan zakat mal yaitu sebesar 2,5% dari jumlah harta yang berhasil disimpan selama satu tahun.
Contoh perhitungan zakat mal:
Bapak Hamdan mempunyai harta yang tersimpan selama 1 tahun dengan jumlah Rp 100.000.000.
Apabila beliau ingin mengeluarkan zakat mal, maka nishab zakat dari hartanya adalah Rp 52.870.000 (85x Harga emas per gram).
Karena jumlah harta tersimpan melebihi ketentuan nishab, maka bapak Hamdam sudah wajib menunaikan zakat mal.
Adapun jumlah zakat mal yang waib di keluarkan yaitu:
2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000
Yang perlu di perhatikan, cara menghitung zakat mal tersebut di lakukan berdasarkan harga emas dan bisa mengalami perunahan setiap waktu sesuai dengan harga emas per gramnya.
Apabila harta Anda sudah memenuhi perhitungan jumlah nishab, maka segera tunaikan zkat mal agar bisa berbagi dengan sesama dan membuat harta menjadi lebih berkah serta bermanfaat.
Cara Menghitung Zakat Mal Sesuai Pendapatan
Jarang yang membahas mengenai zakat pendapatan atau profesi, karena ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa pendapatan sudah masuk ke dalam zakat mal.
Namun, bagi penganut madzhab Imam Syafi’I atau Ahlussunah Wal Jama’ah zakat penghasilan atau profesi wajib dilakukan karena bertujuan untuk membuat harta menjadi berkah dan sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.
Adapun jumlah nishab dari zakat pendapatan berbeda dengan zakat mal, karena di sesuiakan dnegan harga beras.
Besaran nishab untuk zakat pendapatan atau profesi yaitu setara dengan 522 kg beras. Jadi apabila harga 1 kg beras pada saat ini sebesar Rp 10.000, maka nishab untuk zakat pendapatan adalah sebesar Rp 5.220.000.
Jika jumlah pendapatan melebihi dari batas nishab tersebut, maka wajib hukumnya untuk membayarkan zakat.
Contoh perhitungan zakat mal sesuai pendapatan:
Annis adalah seorang pegawai dengan pendapatan sebesar Rp 8.000.000 setiap bulannya, jumlah gaji yang di terima sudah melebihi batas nishab, oleh sebab itu sudah masuk dalam wajib zakat pendapatan. Adapun jumlah zakat pendapatan yang wajib di keluarkan oleh Annis yaitu:
2,5 % x Rp 8.000.000 = Rp 200.000 setiap bulannya.
Dengan membaca ulasan singkat mengenai cara menghitung zakat mal sesuai pendapatan diatas, semoga bisa memudahkan Anda yang ingin memunaikan zakat mal sesuai dengan profesi atau pendapatan.
Apabila masih bingung, jangan ragu untuk datang ke lembaga BAZNAS maupun lembaga penyalur zakat yang ada di wilayah tempat tinggal untuk mendapatkan informasi detail seputar zakat.